"Sebenarnya tidak ada larangan bank untuk memberikan kredit, dipersilakan saja," ucap dia.
Meskipun demikian, Dian menekankan, hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Pasalnya, SLIK dibangun menggunakan asas dan integeritas, mengingat sistem ini akan memberikan lisensi kepada debitor yang pernah gagal bayar.
Lantas, bagaimana cara mengecek skor kredit di SLIK?
Cara cek riwayat kredit macet
Datang Langsung ke Kantor OJK
Berdasarkan laman www.ojk.go.id, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah.
Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.
Layanan ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KPR Bunga Rendah untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
Permintaan informasi melalui layanan SLIK adalah sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun demikian jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pengajuan SLIK adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.
Online
(*)
KOMENTAR