NOVA.ID - Bagi Sahabat NOVA yang ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR perlu memperhatikan riwayat kredit.
Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Riwayat kredit ini termasuk ada tidaknya catatan kredit macet (gagal bayar) pada pinjaman online atau pinjol.
Pasalnya, persyaratan KPR saat ini semakin ketat dengan adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otorias Jasa Keuangan (OJK).
Masalahnya, tunggakan pinjaman online (pinjol) yang signifikan berpengaruh pada penilaian karakteristik debitor untuk pengajuan KPR.
Hal itu kemudian berdampak pada penolakan oleh bank.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, SLIK dimaksudkan supaya pemberian kredit di bank agar lebih efisien.
Tujuan pengecekan SLIK untuk pengajuan KPR adalah mempercepat kredit yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan lain.
Melansir Kompas.com, tujuan lainnya adalah mendisiplinkan para debitor agar taat asas, sehingga tetap memenuhi kewajibannya.
"Kalau kita melihat bagaimana proses SLIK ini bekerja, ini kan sebetulnya laporan yang disampaikan oleh perbankan kepada OJK dan kita mengkonfirmasi. Sehingga nanti ketika bank merasa sudah tidak sesuai lagi data itu, bank juga bisa menginisiasi untuk menghapus pencatatannya," ujar dia dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK bulan April yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (05/05).
Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah dan Butuh Tambahan Biaya? Ini Syarat untuk Ajukan MLT BPJS Ketenagakerjaan
Ia menambahkan, dalam hal ini pemberian kredit tergantung pada lembaga keuangan, dalam hal ini bank.
"Sebenarnya tidak ada larangan bank untuk memberikan kredit, dipersilakan saja," ucap dia.
Meskipun demikian, Dian menekankan, hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Pasalnya, SLIK dibangun menggunakan asas dan integeritas, mengingat sistem ini akan memberikan lisensi kepada debitor yang pernah gagal bayar.
Lantas, bagaimana cara mengecek skor kredit di SLIK?
Cara cek riwayat kredit macet
Datang Langsung ke Kantor OJK
Berdasarkan laman www.ojk.go.id, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK dapat langsung mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah.
Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.
Layanan ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KPR Bunga Rendah untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
Permintaan informasi melalui layanan SLIK adalah sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun demikian jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pengajuan SLIK adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.
Online
(*)
KOMENTAR