NOVA.id - Pinjaman online atau pinjol memang memudahkan sekaligus meresahkan.
Meski bisa cairkan pinjaman tanpa agunan, nyatanya pinjol kerap meresahkan saat mengancam debitur yang telat mengangsur pinjaman.
Berjamuran muncul pinjol-pinjol yang tidak terdaftaf di Otoritas Jasa Keuangan.
Tentu saja, risiko kebocoran data hingga pengancaman sangat rentan terhadap debitur pinjol ilegal.
Padahal, OJK sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna.
Tak mau terjebak pinjol abal-abal?
Ternyata kita bisa cek lewat WhatsApp saja lho legalitas pinjol, ini caranya!
Cara cek pinjol di OJK melalui WhatsApp
Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
Tata cara cek legalitas pinjol:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Cara Mengatasi Agar Tak Sampai Galbay
2. Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut.
3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek.
4. Kirim pesan tersebut.
5. antinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.
Sahabat NOVA, tak sulit ya cara mengecek legalitas pinjol hanya lewat WhatsApp.
Sebaiknya Sahabat NOVA waspada sebelum tergiur pinjol tak resmi.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR