NOVA.ID - Sahabat NOVA mulai kini lebih berhati-hati jika menggunakan fitur Paylater untuk metode pembayaran.
Bisa-bisa jika telat bayar sampai jatuh tempo, akibatnya kita tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebuah fenomena baru dalam masalah keuangan anak muda.
Yakni mereka kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena punya tunggakan PayLater.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking.
Sehingga jika ada tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.
“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (18/08) lalu.
Ia pun mengingatkan generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka.
Ia menyarankan untuk menggunakan PayLater dari penyedia yang sudah terdaftar OJK dan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.
“Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka enggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu,” ujarnya.
“Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ujarnya.
Baca Juga: Cuma Pakai WhatsApp, Pinjol Legal atau Ilegal Bisa Ketahuan!
KOMENTAR