NOVA.id - Pinjaman online atau pinjol yang tersebar di internet sebagian besar merupakan pinjol ilegal.
Ditemukan setidaknya 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten media sosial oleh Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal.
Melansir dari Kontan.co.id, beberapa website file sharing pinjol ilegal ini antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan pkpure.com.
Ditemukan pula aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
Satgas meminta masyarakat melaporkan tawaran pinjol dan investasi mencurigakan ke OJK.
Beberapa ciri pinjol ilegal dan investasi bodong yang mencurigakan adalah sebagai berikut:
1. Tidak memeiliki dokumen izin OJK.
2. Proses peminjaman mudah dan cepat.
3. Aplikasi meminta akses ke seluruh data ponsel kita termasuk kontak, penyimpanan, dan galeri.
4. Bunga pinjaman sangat tinggi.
5. Memiliki ketentuan denda yan tidak jelas informasinya.
Baca Juga: Cek Perbedaan Utang Sehat dan Utang Tidak Sehat Sebelum Tergiur Pinjol dan Galbay!
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR