NOVA.id - Pinjaman online atau pinjol yang tersebar di internet sebagian besar merupakan pinjol ilegal.
Ditemukan setidaknya 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten media sosial oleh Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal.
Melansir dari Kontan.co.id, beberapa website file sharing pinjol ilegal ini antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan pkpure.com.
Ditemukan pula aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
Satgas meminta masyarakat melaporkan tawaran pinjol dan investasi mencurigakan ke OJK.
Beberapa ciri pinjol ilegal dan investasi bodong yang mencurigakan adalah sebagai berikut:
1. Tidak memeiliki dokumen izin OJK.
2. Proses peminjaman mudah dan cepat.
3. Aplikasi meminta akses ke seluruh data ponsel kita termasuk kontak, penyimpanan, dan galeri.
4. Bunga pinjaman sangat tinggi.
5. Memiliki ketentuan denda yan tidak jelas informasinya.
Baca Juga: Cek Perbedaan Utang Sehat dan Utang Tidak Sehat Sebelum Tergiur Pinjol dan Galbay!
6. Diancam, dihinda, dan disebarkan data pribadinya saat menagih debitur.
7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
8. Penawaran via WhatsApp, SMS, atau media sosial.
Segera adukan ke OJK
Jika mendapati ciri-ciri pinjol ilegal dan investasi bodong tersebut, segera hubungi OJK.
OJK merupakan lembaga untuk mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pinjol ilegal tentu saja tidak terdaftar di OJK.
Jika mendapatkan teror, kita bisa melayangkan pengaduan ke OJK via telepon 157 di hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB kecuali hari libur.
Kita juga bisa melayangkan pengaduan secara online lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau mengisi Form Pengaduan Online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Gedung OJK beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR