NOVA.id - Mulai 1 September 2023 hari ini, uji emisi di Jakarta.
Penerapan tilang uji emisi ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Pengendara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.
Asep menghimbau lseluruh masyarakat Jakarta segera melakukan uji emisi di bengkel terdekat.
"Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini," lanjut Asep.
Dalam Instagram @dinaslhdki, bengkel uji emisi motor bisa dicari menggunakan aplikasi JAKI.
Bgini cara mencari lokasi bengkel uji emisi motor lewat aplikasi JAKI:
- Buka aplikasi JAKI
- Pada kolom serach, ketik emisi atau emission
- Akan muncul menu rekomendasi lalu klik
- Pilih 'lokasi tempat uji emisi'
- Pilih 'lokasi tempat uji emisi kendaraan roda 2'
- Terakhir, pilih lokasi uji emisi terdekat
Baca Juga: Jalan-Jalan Bawa Anak ke Taman Jadi Lebih Murah Usai Kendaraan Lolos Uji Emisi, kok Bisa?
Melansir dari MotorPlus, ini beberapa bengkel resmi yang berada di Jakarta untuk Uji Emisi:
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR