NOVA.id - Pinjaman online atau pinjol kini sudah tak lagi asing di dengar masyarakat.
Pinjol merupakan penyedia dana instan yang bisa dicairkan tanpa agunan.
Meski demikian, banyak pinjol ilegal yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan nasabah bahkan dengan melakukan modus penjebakan.
Padahal, pinjol ilegal kerap mematok bungga tinggi dan sistem denda selangit.
Tak hanya itu, pinjol ilegal juga tak segan melakukan pengancaman hingga penyebaran data jika nasabah gagal bayar.
Hal inilah yang membuat kita patut waspada.
Sebelum memutuskan meminjam uang ke pinjol, cobalah cek legalitasnya.
Tak hanya itu, kita juga harus memahami peraturan pinjol mulai dari syarat pinjaman, pembayaran, pelunasan, hingga data apa saja yang diambil oleh pinjol.
Jika sudah terdaftar di OJK, pinjol tersebut kemungkinan legal.
Berikut 4 rekomendasi pinjol legal yang bisa jadi sumber dana saat dibutuhkan dilansir dari Sosok.id:
1. DanaRupiah
- Plafon Pinjaman hingga Rp25 juta
- Tenor Pinjaman lebih dari 91 hari
- Pencairan Pinjaman dalam 1 jam
Baca Juga: Waspada KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Kominfo Sarankan Pakai Watermark
2. Kredivo
- Berusia minimal 18 tahun.
- Bekerja sebagai karyawan atau tenaga profesional.
- Berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
- Berdomisili di area layanan Jabodetabek, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Palembang.
3. UangMe
- Jumlah pinjaman Rp400 ribu—Rp4 juta.
- Jangka waktu kredit 91—120 hari.
- Bunga pinjaman 21,9% p.a.
- Biaya layanan mulai 24,3%.
4. EasyCash
- Pinjaman mulai Rp500 ribu—Rp10 juta.
- Tenor kredit 90—180 hari.
- Suku bunga pinjaman rendah mulai 6%—24% per tahun. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR