NOVA.ID - Benarkah meminjam uang di pinjol ilegal tidak usah dibayar?
Banyak yang berkata jika meminjam uang di pinjol ilegal tidak usah dibayar seperti meminjam uang pada pinjol yang legal.
Hal ini pun jadi menyebabkan banyak orang yang dengan sengaja menggunakan pinjol ilegal.
Ditambah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sempat mengatakan kepada debitur pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayarkan pinjamannya.
"Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari semua pinjol ilegal supaya tidak membayar, itu pengumuman saya," ucap Mahfud dalam diskusi virtual OJK, Jumat (11/2/2022).
"Ini dalam rangka memberi perlindungan ke masyarakat, salus populi suprema lex (Kepentingan masyarakat lebih diutamakan). Selanjutnya, untuk memancing, kalau tidak dibayar lalu ditagih kemudian pelaku akan lapor ke polisi jadi akan ketahuan identitasnya," tambahnnya.
Namun apakah itu benar-benar bisa terjadi?
Dilansir dari hukumonline.com, dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan melalui pinjaman online, para pihak yang terikat di dalamnya hanyalah antara pemberi dan penerima pinjaman.
Sedangkan penyelenggara pinjaman online hanya bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya ke penerima pinjaman.
Lebih lanjut, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan.
Konsekuensinya, keadaan kembali pulih seperti semula sebelum perjanjian dibuat.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Pinjol Legal, Ada yang Bisa Cair dalam Waktu Satu Jam!
KOMENTAR