NOVA.id - Pinjaman online kini sudah bukan hal yang asing bagi masyarakat.
Keberadaan pinjol bak pidau bermata dua.
Pinjol bisa memberikan solusi instan bagi sebab bisa mencairkan dana tanpa agunan namun jika gagal bayar risiko penyebaran data dan pengancaman mengintai.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat kita patut waspada terhadap modus pinjol.
Sebab, pinjol ilegal marak beredar dengan berbagai motif mencari debitur.
Pinjol ilegal berbahaya.
Sebab pinjol ilegal biasanya mematok bunga tinggi dan juga sistem denda yang tidak jelas.
Apalagi risiko pengancaman dan penyebaran data jika debitur gagal bayar.
Namun, 3 pinjol berikut adalah contoh pinjol legal yang diawasi OJK.
Selain lebih aman, kita juga tidak was-was akan tersebarnya data pribadi.
Apa saja 3 pinjol legal yang terverifikasi oleh OJK?
Baca Juga: 8 Ciri Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Modusnya Pakai File Sharing Ini!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR