Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Jadi peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Hukum pinjol ilegal pastinya tidak sama dengan aplikasi pinjol resmi yang sudah mengantongi ijin dari OJK, di mana peminjam akan diproses hukum jika menolak membayar pinjaman yang telah diterimanya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Di Pasal 18 POJK 77/2016 tersebut dijelaskan mengenai perjanjian yang ada dalam pinjaman online.
Misalnya pinjaman online yang menyediakan kredit online ternyata tak memiliki ijin yang dikeluarkan OJK, itu artinya mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/201.
Berdasarkan peraturan tersebut maka OJK memiliki wewenang mengambil sejumlah tindakan di bawah ini:
Untuk mereka yang telah melakukan pinjaman di pinjol ilegal masih memiliki keharusan melunasi utang hingga lunas.
Tetapi, yang mesti dibayar lunas yaitu hanya pokok utangnya saja.
Meskipun sebuah fintech tidak terdaftar secara resmi, tak serta merta membuat utang peminjam menjadi lunas.
Baca Juga: Ternyata Dendanya Besar! Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol AdaKami
Bila dilihat dari kacamata hukum, kredit pada prinsipnya menerapkan kaidah perjanjian yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi, apakah pinjaman online yang statusnya ilegal tidak usah dibayar?
Tongam L Tobing, ketua Satgas SWI menyatakan bahwa pinjaman tetap harus dibayar meskipun ilegal, tapi yang tetap harus dibayar adalah pokok utang yang telah diambil oleh peminjam. (*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Salah Kaprah Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Begini Informasinya
KOMENTAR