NOVA.ID – Kembali menuai banyak sorotan, kasus suami bunuh istri yang dilakukan oleh Nando (25) terhadap sang istri, Mega (24) di sebuah rumah kontrakan, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat dikatakan tergolong sebagai femisida.
Apa itu itu femisida?
Komnas Perempuan mengatakan bahwa berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan, sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.
Oleh karena itu, femisida sejatinya berbeda dari pembunuhan biasa sebab mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi.
Sebelumnya diketahui bahwa pelaku tega menghabisi nyawa istrinya di depan anak-anaknya yang masih balita dengan cara menggorok leher sang istri.
Mega sebenarnya sering mengalami tindakan KDRT dari sang suami hingga membuatnya berujung sering meminta cerai.
Bahkan, Mega sudah melayangkan laporan atas dugaan tindak KDRT ke Polres Metro Bekasi.
Sayang, kala itu laporan yang dibuat tidak ditanggapi dengan cepat hingga berujung pada kasus pembunuhan.
Banyak juga yang menganggap polisi lamban dan gagal mengantisipasi tindakan femisida.
Dari hasil penyidikan, diketahui jika pembunuhan tersebut dilakukan oleh Nando kepada Mega karena alasan faktor ekonomi dan sakit hati.
Diketahui Mega yang menjadi tulang punggung keluarga mereka, sementara Nando lebih sering menjadi bapak rumah tangga.
Baca Juga: Sebelum Dihabisi Suaminya, M Ngaku Ikut Dihajar sang Mertua: Run dari Mertua Toksik
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR