NOVA.ID - Kasus penagihan utang dari Debt Collector pinjaman online (pinjol) belakangan menjadi sorotan.
Debt collector disebut tidak manusiawi saat menagih utang kepada debitur.
Ancaman, makian hingga teror digunakan debt collector agar para debitur membayar utangnya.
Yang terbaru menggunakan orderan fiktif aplikasi pesan makanan online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menginvestigasi lebih lanjut terkait order fiktif.
Hal ini adalah buntut dari laporan masyarakat di media sosial yang menyebut, order fiktif dengan ojek online (ojol) menjadi salah satu modus teror penagihan Debt Collection (DC) pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (DOKUMENTASI OJK)
"Dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK," kata dia dalam surat pernyataan, Kamis (21/9/2023).
Ia menambahkan, AdaKami telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam.
"Namun belum menemukan bukti lengkap," imbuh dia.
Baca Juga: Diduga Pengguna Pinjol AdaKami Akhir Hidup karena Diteror, Ini Kronologi dan Klarifikasi AdaKami
KOMENTAR