“Selain itu, perlu juga untuk mengintegrasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementrian Kesehatan, Kemenkum Hukum dan HAM, Kepolisian, dan Rumah Sakit dalam satu jaringan kerja untuk pencegahan dan perlindungan.”
Aparat penegak hukum juga harus memastikan mulai dari struktur yang paling bawah untuk menggunakan UU tentang Pencegahan KDRT dalam menangasi kasus-kasus KDRT.
Juga memasukkan KDRT dalam skema perlindungan buruh perempuan dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
RUU PPRT juga harus segera disahkan agar PRT bisa mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
Berbagai pihak seperti publik dan media juga penting untuk melakukan sosialisasi stop penghapusan KDRT karena mengancam hidup perempuan. (*)
KOMENTAR