NOVA.id - Pinjol atau pinjaman online sudah tidak lagi asing terdengar oleh masyarakat.
Keberadaan pinjol bak pedang bermata dua bagi masyarakat.
Sebab, tak sedikit yang merasa terbantu dengan kehadiran pinjol saat membutuhkan dana besar secar instan tanpa agunan.
Namun, bunga dan denda pinjol yang melambung tinggi bisa jadi bumerang bagi debiturnya.
Belum lagi adanya teror dan ancaman yang menyertai saat debitur galbay.
Selain itu, adanya bayang-bayang riba membuat kita merasa cemas saat meminjam dana pinjol.
Namun, ternyata ada pinjol yang berbasis syariah.
Apa itu pinjol syariah?
Melansir dari Motorplus.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan syarat untuk pinajaman online (pinjol) berbasis syariah.
Sahabat NOVA berniat membuka usaha bengkel atau usaha lainnya, pinjol ini bisa jadi solusi.
Untuk mengakomodasi nasabah yang menghindari riba, sejumlah perusahaan pinjaman online ataupun Peer-to-Peer Lending juga sudah mulai banyak yang menyediakan pinjaman online berbasiskan syariah.
Baca Juga: Jangan Dulu Tergiur Bunga Ringan, Debitur Melongo Biaya Layanan Nyaris 2 Kali Utang
Bagaimana mekanisme penerapan pinjaman online syariah?
Pinjaman online berbasiskan syariah sebenarnya sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Dalam fatwa tersebut diuraikan kalau pinjaman online bisa saja dilakukan atau halal hukumnya asalkan dengan akad perjanjian yang berdasarkan prinsip syariah atau tanpa mengenal unsur riba.
MUI hanya membolehkan pinjaman online dengan akad yang digunakan oleh para pihak antara lain akad al-bai', ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh.
Sementara itu penggunaan teknologi informasi dalam pinjaman online syariah hanya bersifat untuk mempertemukan nasabah yang membutuhkan dengan pihak yang menyediakan dana.
Berikut masing-masing penjelasan akad-akad yang dibolehkan dalam pinjaman online syariah:
1. Akad al-bai atau jual beli akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).
2. Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
3. Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra's al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
4. Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
5. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
6. Akad waknlah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.
7. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Baca Juga: Diduga Pengguna Pinjol AdaKami Akhir Hidup karena Diteror, Ini Kronologi dan Klarifikasi AdaKami
Sementara itu, MUI melarang pinjaman online yang akadnya didasarkan atas riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar.
Berikut ini masing-masing penjelasan akad yang dilarang MUI dalam pinjaman online:
- Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi (riba fadhl) atau tambahan yang diperjanjikan atas pokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak (riba nasi'ah).
- Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.
- Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan.
- Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.
- Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain.
Selain itu MUI juga menetapkan penyelenggara pinjaman online syariah boleh mengenakan biaya (ujrah/rusun) berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.
Jika informasi pembiayaan atau jasa yang ditawarkan melalui media elektronik atau diungkapkan dalam dokumen elektronik berbeda dengan kenyataannya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk tidak melanjutkan transaksi.(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR