NOVA.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, hingga kini masih menjalani hukuman.
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida kepada sahabatnya, Wayan Mirna.
Terhitung sejak 2016 mendekam di penjara, bagaimana kondisinya saat ini?
Melansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica berada di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan Jessica dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (02/10).
Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat Netflix merilis dokumenter berjudul Ice Cold: Murderer, Coffee and Jessica Wongso.
Meski sosoknya menuai pro kontra di masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.
"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.
Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.
Namun, Rika tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, sejumlah upaya hukum sempat dilakukan Jessica melawan putusan 20 tahun penjara ini.
Tercatat dirinya pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016. Putusan PT DKI Jakarta saat itu menolak banding dari Jessica.
Jessica pernah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017 hingga peninjauan kembali pada 2018.
Kedua putusan itu ditolak dan tetap memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun.
Kini Jessica telah menjalani masa hukumannya selama 7 tahun. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR