NOVA.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan beragam layanan medis yang bisa dimanfaatkan masyarakat, termasuk menjamin seluruh biaya operasi, baik kategori bedah dan non bedah.
Di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), semua tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah dijamin dengan catatan sesuai dengan indikasi medis.
Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
Administrasi, pelayanan
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non bedah sesuai indikasi medis
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
Rehabilitasi medis
Pelayanan darah
Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 dituliskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Dituliskan bahwa salah satu operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi caesar. Selain itu, masih terdapat belasan jenis operasi lain yang juga ditanggung BPJS.
Lebih lanjut, daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2022 sebagai berikut:
Operasi amandel
Operasi bedah empedu
Operasi bedah mulut
Operasi bedah vaskuler
Operasi caesar
Operasi hernia
Operasi jantung
Operasi kanker
Operasi katarak
Operasi kelenjar getah bening
Operasi kista
Operasi mata
Operasi miom
Operasi odontektomi
Operasi pencabutan pen
Operasi pengganti sendi lutut
Operasi timektomi
Operasi tumor
Operasi usus buntu
Sebagai informasi, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Terkait jenis kepesertaan, dibagi dalam pekerja penerima upah (PPU), penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan prosedur referensi.
Berikut cara mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengutip dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Cara Dapatkan Surat Rujukan agar Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).
Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.
Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.
Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.
Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif (VIP) maka peserta mengikuti prosedur sistem rujukan layanan eksekutif.
Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar biaya paket tersebut paling banyak Rp 400.000 untuk tiap episode rawat jalan.
Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan kelas eksekutif (VIP).
Sedangkan prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) langkah-langkahnya sebagai berikut:
Merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau rujukan dari FKRTL lain.
Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus gawat darurat. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu peserta JKN-KIS/KIS digital atau dengan identitas lainnya seperti KTP/SIM/KK.
Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inapnya kurang dari 3x24 jam.
Peserta bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya. (*)
KOMENTAR