NOVA.id – Cari penghasilan tambahan dengan bisnis jastip luar negeri, kenapa tidak?
Sahabat NOVA yang mulai berniat mencari penghasilan tambahan dengan cara membuka bisnis jastip luar negeri harus tahu dulu beberapa peraturan agar bisnis kamu tak mengalami kendala.
Liburan ke luar negeri sambil membuka jasa titip atau jastip memang membawa keuntungan sendiri bagi kita.
Jastip luar negeri bisa mendatangkan banyak cuan jika kita tahu aturan-aturan dari Bea Cukai.
Dilansir dari Kompas.com, selama ini Bea Cukai tidak mengenal istilah jastip, melainkan hanya barang pribadi dan barang keperluan pribadi terkait barang luar negeri yang dibawa masuk ke dalam negeri.
Maka dari itu, berikut hal-hal yang harus kamu pahami sebelum menjalankan bisnis ini, dikutip dari Gramedia.com:
1. Batas Maksimal Jastip Barang Pribadi 500 dollar AS
Untuk barang pribadi, Bea Cukai membebaskan biaya sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp7 juta.
Namun, jika melebihi biaya ini, barang akan dikenakan bea dengan hitungan berdasarkan selisih harga barang ditambah PPN dan PPH.
Baca Juga: Nonton Drakor Dapat Penghasilan Tambahan, Baru Daftar Dapat Rp100 Ribu
Jadi, berapapun harganya, tidak termasuk barang pribadi, kamu akan dikenakan PPN dan PPH. Ada beberapa item dalam jumlah terbatas.
2. Ada Barang yang Dibatasi Jumlah Pembeliannya
KOMENTAR