Aturan yang kedua, selain biaya pajak, Bea Cukai juga membatasi jumlah barang yang dibeli.
Beberapa barang tersebut adalah pakaian dan juga elektronik.
Untuk barang elektronik, satu orang hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 buah. Sedangkan untuk bajunya hanya ada 10 set baju.
Jika ada lebih dari dua produk elektronik, kamu harus membayar pajak.
3. Barang akan Dicek Bea Cukai
Pengaturan pembayaran bea masuk atas barang sudah ada sejak lama, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tahun 2017 tentang Kargo Penumpang.
Baca Juga: Syarat Franchise Alfamart, Ternyata Mudah Untuk Dapat Penghasilan Tambahan
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap orang Indonesia baru yang datang dari luar negeri diperbolehkan untuk check in bagasi dan barang bawaannya.
Kemudian, petugas Bea Cukai akan menghitung jumlah barangnya serta melihat profil orang tersebut apakah sering ke luar negeri atau tidak.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu jika ingin mencari penghasilan tambahan dengan bisnis jastip luar negeri.
Jadi, jangan sampai kamu tak tahu aturan-aturan tersebut, ya. (*)
KOMENTAR