NOVA.ID - TikTok Shop resmi menutup layanannya di Indonesia per hari Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.
"TikTok Shop Indonesia tidak tersedia mulai 4 Oktober 2023 hingga pemberitahuan lebih lanjut," tulis keterangan resminya pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Keputusan TikTok menutup TikTok Shop ini sebagai bentuk ketaatan media sosial tersebut terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
"TikTok Shop Indonesia berupaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan setempat,” tulis keterangan TikTok.
Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait dalam mencari jalur konstruktif untuk melayani pasar Indonesia dengan sebaik-baiknya dalam waktu dekat. Kami akan memberikan pembaruan mengenai hal ini sesegera mungkin," lanjut mereka.
Lantas, bagaimana nasib pesanan pengguna yang belum sampai dan pre-order di TikTok Shop?
Nasib Pesanan TikTok Shop yang Belum Sampai
Sahabat Nova tak perlu khawatir, TikTok telah memberikan aturan kepada seller tentang pesanan di TikTok Shop yang belum selesai atau belum sampai ini.
Melansir dari TikTok Newsroom, penjual wajib memproses setiap pesanan belum terselesaikan dan memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman.
Setiap pesanan yang tidak terkirim paling lambat tanggal 5 November 2023 akan otomatis dibatalkan oleh TikTok Shop Indonesia.
Pembeli dapat melacak status pesanan mereka melalui aplikasi TikTok atau situs web TikTok Shop Indonesia.
Jika pesanan Sahabat Nova termasuk yang dibatalkan, maka akan menerima uang pengembalian sesuai dengan yang telah dibayarkan sebelumnya.
Baca Juga: TikTok Shop di Tutup, UMKM yang Jualan di TikTok Harus Bagaimana?
Sementara untuk barang yang sifatnya pre-order, prosedur pemenuhannya sama saja dan tetap tidak berubah.
Penjual wajib memastikan bahwa semua barang pre-order telah diserahkan kepada mitra logistik untuk dikirimkan dalam waktu 2 hari sejak tanggal pengiriman pre-order.
Pesanan yang tidak terkirim paling lambat tanggal 5 November akan otomatis dibatalkan oleh TikTok Shop Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebutkan, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Karena adanya aturan itu, TikTok Shop dilarang untuk transaksi jual beli barang.
Zulkifli Hasan menuturkan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR