Melansir dari Kompas.com, perpanjangan hak guna itu diduga menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa izin dari Badan Pengelola Gelora Bung Karno sebagai pemegang hak pengelolaan lahan kawasan Senayan yang merupakan kepanjangan tangan negara.
Dikutip dari laman DJKN Kementerian Keuangan, masalah lahan Hotel Sultan membuat aset negara itu terancam lepas dari kepemilikan pemerintah.
Ini setelah BPN memberikan izin perpanjangan HGB tanpa persetujuan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara.
Saat itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampouw dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.
Tak sampai di situ, Adiguna Sutowo juga mendirikan PT Pelayaran Umum Indonesia atau Pelumin.
Perusahaan ini menyewakan kapal untuk armada Pertamina. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR