NOVA.ID - Di era ketatnya persaingan bisnis, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan cuman jadi tanda kepercayaan bagi konsumen Muslim, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih besar.
Bagi Sahabat Nova yang memiliki usaha rumahan, memperoleh sertifikasi halal MUI adalah langkah kritis menuju keberhasilan dan keberlanjutan bisnis.
Usaha rumahan yang Sahabat Nova miliki bakal jadi modal besar jika sudah bersertifikasi halal MUI.
Ada cara gampang untuk mengurus sertifikasi halal MUI untuk usaha rumahan.
Namun perlu Sahabat Nova catat, sebelum mengurus sertifikasi halal, pastikan usaha tersebut sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
Pembuatan NIB sendiri sangat mudah dan bisa diakses secara online melalui website OSS.
Adapun hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu pelaku usaha menghubungi/menemui Pendamping Produk Halal (PPH).
Sahabat Nova harus benar-benar memastikan bahwa Pendamping tersebut adalah benar Pendamping bukan orang lain yang mengaku-ngaku.
Meskipun memiliki alur yang cukup panjang, pada dasarnya proses dan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidaklah sulit.
Berikut adalah cara mengurus sertifikasi halal MUI melalui online.
Baca Juga: Modal Tak Sampai Rp100 Ribu, Resep Usaha Rumahan Tahu Katsu Ini Paling Laris Sekomplek
Sebagai informasi, perihal waktu kapan terbit sertifikasi halal sendiri berkisar 12 hari kerja dan paling lama, yaitu 2 bulan.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR