Pastinya lama tidaknya proses sertifikasi halal, semua tergantung oleh BPJPH jika terdapat kekurangan dokumen maka akan menyita banyak waktu untuk ke tahap selanjutnya.
Sebaliknya, jika kelengkapan dokumen tidak ditemui kekurangan maka akan berlanjut ke tahap selanjutnya, sampai pada penerbitan sertifikasi halal.
Dalam membuat sertifikasi halal itu sendiri terdapat dua skema, yaitu skema self declare dan skema reguler.
Skema self declare, adalah skema gratis tidak berbayar karena sudah disubsidi oleh pemerintah biasanya untuk usaha rumahan atau UMKM.
Sementata skema reguler, adalah skema yang akan dikenakan biaya untuk usaha yang sudah memiliki badan hukum alias sudah memiliki keuntungan besar seperti PT atau CV. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR