NOVA.ID - Pemerintah bakal segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor yang kerap dikeluhkan pelaku usaha karena merusak pasar dalam negeri.
Setidaknya ada jenis barang impor yang akan dilakukan pengetatan di antaranya seperti mainan anak hingga produk pakaian.
Pengetatan ini dilatarbelakangi keluhan dari asosiasi dan masyarakat mengenai ‘banjir’ barang impor di pasar tradisional maupun terkait perdagangan di media sosial melalui sistem elektronik.
“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dilansir dari Antara oleh Kompas.com, Sabtu (07/10).
Teten menuturkan, hasil rapat terbatas sejumlah menteri yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan tersebut akan mengatur arus masuk barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pengetatan arus barang impor dilakukan sebab banyaknya keluhan dari masyarakat akan tingginya barang impor yang masuk ke pasar tradisional.
“Ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jumat (06/10).
Oleh karena itu perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang. Pemerintah tadi arahan pak presiden fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu,” imbuh Ketua umum Golkar itu.
Keputusan tersebut akan mengubah klasifikasi ratusan HS Code (harmonized system).
Dari 327 kode pos untuk produk tertentu, 328 kode pos untuk pakaian, dan 23 kode pos untuk tas.
Selain itu, pemerintah juga bakal melakukan perubahan pengawasan barang dari post border menjadi border.
Baca Juga: Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas, Menparekraf Singgung Soal Peluang
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR