NOVA.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada perwakilan Meta di Indonesia untuk membersihkan konten judi online di platformnya dalam waktu sehari.
Dirinya meminta untuk segera membereskan koten judi online di platform yang dinaunginya seperti Facebook dan Meta.
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10) seperti dilansir dari situs Kominfo.
Diketahui, sebelumnya Budi telah mengirimkan surat kepada perwakilan Meta di Indonesia.
Melansir Kompas.com, pada 2 Oktober, Menkominfo mengirimkan peringatan lewat surat Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 tentang Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia.
Namun setelah surat itu dilayangkan, Menkominfo menyebutkan pihaknya masih menemukan berbagai macam konten judi online di platform Meta.
Perusahaan yang berbasis di Menlo Park, California, Amerika Serikat itu, seakan tidak mengindahkan permintaan pemerintah.
Pasalnya, Kominfo mengaku masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam platform tersebut.
“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” kata Budi.
Budi pun mengancam akan meneruskan penanganan tersebut kepada aparat penegak hukum jika Meta tidak menindaklanjutinya dengan optimal.
Budi juga mengungkapkan, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Bahaya Judi Online Akibatkan Ratusan Perceraian, Dari Taruhan jadi Racun Hubungan
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ujarnya.
Sebagai PSE, Meta maupun perusahaan PSE lainnya, wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.
Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR