Wiwik yang merupakan korban aksi tak terpuji Marsiah itu sengaja memasang CCTV di depan rumahnya untuk mengantisipasi ulah Masriah.
Sebab, aksi ini bukan pertama kalinya dilakukan marsiah.
Masriah bahkan pernah membuang air kencing atau tinja di depan rumah Wiwik sejak 2017.
Atas kelakuannya itu, dia pernah divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013.
Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Pada 30 Juni 2023, ia sudah menghirup udara bebas.
Bukan hanya kotoran, Masriah juga kerap membuang air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah itu merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Masriah juga kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain, bahkan keluarganya sendiri. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR