NOVA.ID - Usai kembali viralnya kasus kopi sianida, fakta hingga masalah baru mulai bermunculan.
Terbaru, Ayah mendingan Mirna, Edi Darmawan Salihin dipolisikan oleh mantan karyawannya akibat tak beri pesangon usai dipecat.
Nama Edi Darmawan memang saat ini santer jadi sorotan publik sebab dirinya dinilai terkesan angkuh dan arogan.
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, ternyata Edi pernah melakukan PHK besar-besaran pada 2018 karena usahanya tidak berjalan dengan baik. Sebanyak 38 karyawan ia PHK, tetapi tidak diberikan pesangon.
Salah satu mantan karyawan Edi, Teguh Sudarmono menyatakan perusahan milik Edi tidak stabil sejak muncul kasus kopi sianida.
Diketahui Teguh sudah mengabdi 18 tahun di perusahaan tersebut.
"Yang saya rasakan nyaman kerja di sana, santai, kenyamanan itu membuat saya terlena, tak terasa sudah 18 tahun (kerja di sana), gaji kecil kok lama di situ," kata Teguh salah satu mantan karyawan Edi, dikutip dari Youtube Intens, Sabtu (14/10).
"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak. Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," lanjutnya.
Teguh pun mengaku sempat meluapkan keresahannya pada Edi.
Saat itu Edi menjanjikan usahanya dan hak untuk karyawan akan kembali normal setelah tiga bulan.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, ke mana pesangonnya?," ungkap Teguh.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Viral Lagi, Ayah Mirna Tuding Ditipu Netflix Hingga Sebut Film Ice Cold Sampah
Mantan karyawan Edi yang lain bernama Jahiri juga meminta bantuan agar hak pesangon itu dapat diberikan.
Ia mengaku sudah bekerja dengan tekun selama 28 tahun.
"Saya kerja begitu semangat dan Alhamdulillah tidak ada kesalahan selama 28 tahun, yang saya harapkan kepada pak Edi Darmawan, tolonglah iba kepada karyawan bapak yang sudah mengabdi lama," ujar Jahiri.
"Berikanlah kami uang pesangon, hasil kerja bertahun-tahun biar terbayarkan, tolong pak Edi kami diberikan uang pesangon," ujarnya," lanjut Jahiri.
Mengutip dari Tribunnews, kasus ayah Mirna ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2022 silam lalu.
Tapi kini, eks karyawan kembali melaporkannya lagi ke polisi dengan dibantu pengacara.
Beberapa mantan karyawan Edi Darmawan Salihin itu menggandeng pengacara Mangunju H Simanullang dan telah melaporkan ayah mendiang Mirna Salihin itu ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023.
Mangunjun selaku kuasa hukum mantan karyawan pun menyebut telah melaporkan beberapa pemegang saham di perusahaan ayah Mirna.
"Adapun yang kami laporkan itu PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Kemudian, kami juga melaporkan para pemegang saham, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbanyak," ujar Mangunju. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR