NOVA.id - Perkara sengketa nama Geprek bensu memang sudah berlarut-larut sejak beberapa tahun lalu.
Namun, baru kali ini Jordi Onsu mengungkapkan komentarnya mengenai gugatan merek Geprek Bensu tersebut.
Jordi mengaku selama ini pihaknya hanya diam.
Dirinya mengaku bahwa hingga hari ini tetap diserang oleh pihak lawan.
Sedangkan Ruben dan Jordi memilih menyelamatkan usaha Geprek Bensu karena banyaknya karyawan yang bergantung pada usaha tersebut dibandingkan dengan mengurus persoalan gugatan merek.
"Sampai hari ini, putusan kemarin 26 Juni (2023) dari lawan kita masih nyerang kita juga.
Sampai menggugat kita lagi, kasasinya (mereka) ditolak," bebernya.
"Fokus gue, utamanya adalah gimana bisnis ini bertahan selama pandemi.
Gue kehilangan 40 outlet di 2-3 tahun terakhir. So gue bikin plan kedepan mau apa, cara mempertahankannya gimana," imbuhnya.
Sengketa merek ini tidak menjadi persoalan besar baginya sebab yang penting adalah mempertahankan bisnis.
"Balik lagi, lo mempertahankan sebuah nama, kalau bisnisnya enggak ada, buat apa?" ujarnya.
Baca Juga: Ramai Kabar Karyawan Geprek Bensu Tak Digaji, Ruben Onsu Bilang Begini
Melansir dari Kompas.com, sengketa merek Geprek Bensu terjadi ketika rekan bisnis Jordi, Benny Sujono mengaku sebagai pemilik pertama nama Geprek Bensu yang dikenal dengan nama I Am Geprek Bensu.
Pada Juni 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek "I am Geprek Bensu" menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Alasannya karena Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Sementara pihaknya sudah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.
Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Ditjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
Setelah itu, pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Penggugat meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar.
Sementara dari pihak Ruben Onsu, Jordi mengatakan telah membeli nama merek Bensu dari seorang pengusaha di Bandung sebagai orang pertama yang mendaftarkan nama tersebut.
Jordi bahkan membayar Rp 4 miliar untuk mendapatkan sertifikat dengan nama tersebut dan resmi mendaftarkan ke Dirjen KI pada tahun 2017. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR