Aturan itu menyebut penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis keputusan pada Kepmen ESDM tersebut.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:
1. Identitas pemohon
2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
5. Keterangan sumur bor/gali keberapa
Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR