Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun join financing dalam hal penyaluran pembiayaan.
OJK pun menegaskan seperti dikutip dari Kompas.com, pentingnya menjalankan proses bisnis tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menerapkan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Agusman.
Sebagai informasi, bukan hanya Akulaku, ada aplikasi Pinjol lain yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi peringatan tertulis dari OJK yakni Pinjol Adakami. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR