NOVA.id - Sahabat NOVA, kini membayar pajak semakin mudah di lakukan.
Tak perlu berlama-lama mengantri di Samsat, bayar pajak kendaraan bermotor bisa lewat layanan BCA mobile lho.
Tentu saja ini lebih memudahkan kita karena bisa dilakukan kapanpun dan di manapun.
Namun, wajib pajak harus lebih dulu memiliki kode bayar sesuai fasilitas Samsat online per provinsi.
Layanan Samsat untuk bayar pajak motor online kini membutuhkan syarat KTP, Plat Noor, dan nomor Rangka Motor.
Pihak BCA bekerja sama dengan Samsat untuk fasilitas pembayaran pajak motor online harus ke antre ke kantor SAMSAT.
Sebagai catatan, layanan bayar pajak motor online via BCA dikenakan biaya Rp 5.000.
Melansir dari Gridstar.id, inilah beberapa kode provinsi SAMSAT yang bisa dicatat:
Kode Provinsi Samsat
- Samsat Nasional dengan kode provinsi 100 sementara untuk wilayah provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
- Samsat Jawa Barat dengan kode provinsi 032.
- Samsat Jawa Tengah dengan kode provinsi 033.
- Samsat DKI Jakarta dengan kode provinsi 200.
Baca Juga: Dijamin Cuan, Ini Aturan Terbaru Usaha Sampingan Jual Emas Batangan
Sebagai tahapan awal, waib pajak yang menggunakan Samsat Nasional harus mendapatkan kode bayar pajak terlebih dahulu.
- Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional
- Registrasi aplikasi Samsat Online Nasional.
- Masukkan Nomor Polisi, NIK dan 5 digit Nomor Rangka terakhir.
- Jumlah pajak dan kode bayar di layar aplikasi Samsat Online Nasional.
- Kode bayar pajak motor online akan muncul.
- Catat kode bayar pajak motor online.
- Masuk ke menu Pembayaran.
- Kemudian pilih MPN/Pajak.
- Klik Pajak Kendaraan.
- Pilih Pembayaran Pajak.
- Masukkan kode digit provinsi di atas.
- Masukkan kode bayar dari aplikasi atau SMS.
- Pilih YA saat konfirmasi data kendaraan bermotor dan nilai pajak.
- Struk pembayaran akan muncul.
- Buka https://www.klikbca.com/ pada browser atau m-banking BCA.
- Masukkan user ID serta PIN e-banking.
- Buka menu Pembayaran.
- Pilih opsi Pajak.
- Klik Penerimaan Negara.
- Masukkan kode e-Billing.
- Masukkan PIN.
- Simpan bukti pembayaran pajak motor online dengan screenshot. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR