Keterlambatan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan bunga dan denda keterlambatan.
Bunga dengan jumlah berkisar dari 0.3 persen per hari (sesuai dengan kualifikasi pengguna tersebut) dari jumlah pinjaman tertunggak.
Bunga tersebut akan dikalkulasikan dimulai sejak tanggal transaksi atau pencairan (bukan dimulai dari tanggal jatuh tempo) sampai dengan tanggal pembayaran kembali.
Selain itu, ada denda keterlambatan dengan besaran 1 persen dari jumlah pinjaman yang tertunggak yang akan dikenakan satu kali setiap ada keterlambatan pembayaran tagihan.
2.Kredivo Paylater
Kredivo PayLater adalah kredit instan yang diharapkan bisa memberikan kemudahan untuk belanja sekarang dan bayar nanti maupun cicilan.
Limit paylater Kredivo bisa mencapai Rp50 juta.
Sementara jika gagal bayar atau terlambat bayar cicilan paylater Kredivo, akan dikenakan denda keterlambatan 4 persen efektif (untuk transaksi cicilan) dan/flat (untuk transaksi bayar dalam 30 hari) per 30 hari dan biaya keterlambatan 6 persen per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.
Perhitungan bunga keterlambatan 4 persen efektif di atas dilakukan dengan formula ((4%+1)^(12)-1)÷12 setara dengan 5,01 persen.
Sebagai contoh, apabila kamu terlambat untuk membayarkan cicilan/angsuran sejumlah Rp1.000.000, maka bunga keterlambatan yang dikenakan adalah sejumlah Rp50.100 pada bulan pertama keterlambatan.
3.Shopee Paylater
Baca Juga: Lengkap! Cara Pinjam Uang Lewat Paylater Bank Mandiri, Limitnya Besar!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR