NOVA.ID - Aktor Leon Dozan dihadapkan pada kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, aktris Rino Aurora dan kasus penghinaan institusi Polri.
Anak dari aktor lawas, Willy Dozan dan Betharia Sonata ini pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari Tribunjateng.com, dirinya bakal dijerat pasal berlapis karena telah melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya, termasuk juga menghina institusi Polri.
Atas kasus tersebut, Leon Dozan terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan anak Willy Dozan dan Betharia Sonata, Leon Dozan pada Kamis (16/11) malam.
Leon Dozan ditangkap pada pukul 22.00 di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Leon dikenakan Pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan seperti dikutip dari Kompas.com.
"Untuk Pasal 351 minimal hukuman lima tahun," tutur Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Jumat (17/11).
Tak sekadar penganiayaan, Leon pun menghina Polri menggunakan kata-kata kasar.
Polisi menjerat Leon dengan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Terhadap institusi Polri, mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di medsos bagaimana diucapkan kalimat tersebut dengan lantang dan jelas kepada institusi Polri, sehingga kita menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan terhadap institusi Polri," kata Susatyo.
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR