Baca Juga: Sah! Ini Nomor Urut Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 Dari KPU
Cara kedua, kita bisa mencermati penulis dari artikel mulai dari media sosial, forum online, blog, hingga berita.
Kita bisa mencari tahu sosok penulis kampanye hitam ini agar bisa mengetahui kredibilitasnya.
Cara ketiga, kita bisa menyelidiki kompetitor atau cerita dari versi lawan.
Keempat, kita bisa mencoba melakukan verifikasi melalui pihak berwenang, media kredibel, hingga KPU.
"Dengan kemajuan teknologi, bukannya tidak mungkin warga sipil menghubungi publik figur atau politisi.
Media sosial bisa membantu Anda untuk melakukan verifikasi jika ada pemberitaan mencurigakan mengenai proses Pemilu," sambungnya.
Terakhir, kita tidak boleh turut menyebarkan kampanye hitam yang biasanya merupakan pemberitaan negatif terhadap masyarakat.
Jika mendapat berita atau black campaign, sebaiknya tidak perlu diteruskan kepada orang lain.
Sebab, penyebar black campaign juga bisa dihukum.
"Black campaign itu fitnah.
Tidak ada, tapi diada-adakan, itu tidak boleh dan termasuk tindak pidana," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR