4. Cek validitas NIK, kemudian klik "Ubah Profil".
5. Setelah itu lakukan "Logout" dari menu "Profil", dan login kembali menggunakan 16 digit NIK.
6. Saat login masukkan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
7. Masukkan kode captcha yang tersedia.
8. Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka nomor tersebut telah update dan bisa digunakan di laman www.pajak.go.id.
Setelah melakukan tahap validasi NIK dan NPWP di atas, Sahabat NOVA bisa memperbarui data profil lengkap secara mandiri.
Profil yang diperbarui meliputi nama lengkap, alamat domisili, nomor telepon, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai situasi sekarang.
Itulah tadi informasi mengenai cara pemadanan NIK dan NPWP secara online di laman DJP.
Semoga bermanfaat Sahabat NOVA! (*)
KOMENTAR