Rekomendasi nikah ini ditujukan di Kecamatan Mengwi, Bali," beber Emma dalam YouTube Indosiar pada Sabtu, (25/11).
Emma mengaku tidak mengetahui apakah pernikahan ini akan dilaksanakan kapan dan di mana.
Sebab, surat rekomendasi tidak memuat informasi kengenai tanggal pernikahan tersebut.
"Tidak disebutkan, kami hanya membuat surat rekomendasi.
Untuk kapan beliau menikah tidak ada di kami," terang Emma.
Pihak ketua RT di kediaman Tiko, Mahmud, juga membenarkan rencana pernikahan Tiko dan BCL.
"Warga kita yang bernama Tiko Pradipta Aryawardana nomor surat 158 pada 15 November 2023 meminta surat atau minta dibuatkan surat pengantar nikah," beber Tiko.
"Untuk nikahnya di daerah Bali," sambungnya. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR