- Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Laki-laki juga dilarang menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah.
2. Kristen
Dalam agama Kristen, kepercayaan tersebut mengamini firman Tuhan bahwa apa yang sudah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.
Firman Tuhan menyatakan bahwa seseorang hanya diperbolehkan menikah lagi apabila pasangannya sudah meninggal.
Seperti yang dijelaskan dalam 1 Korintus 7: 39 bahwa seorang istri terikat dengan suaminya selama ia hidup.
Kalau suaminya meninggal, maka istri boleh menikah dengan siapa saja asalkan seseorang yang percaya.
Berikut kutipan ayat yang menyatakannya:
"Kepada orang-orang yang telah kawin aku--tidak, bukan aku, tetapi Tuhan--perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya." - 1 Korintus 7: 10
"Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah." - Markus 10: 12.
3. Katolik
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR