“Isinya pertama kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri, terkait hak cipta itu ada 4 lagu,” ungkap Arjana.
“Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya,” tambah Arjana.
Pihak Inara meminta agar perjanjian Virgoun dengan dua label itu segera dibatalkan.
“Ada dua label dengan perjanjian berbeda dilakukan Virgoun.
Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur kuasa hukum Inara.
Pihak Inara juga menyebut Virgoun mendapatkan royalti lagu “Surat Cinta untuk Starla” hingga miliaran rupiah.
“Ya yang pasti royalti yang didapat Virgoun sejak hak cipta lagu Surat Cinta Untuk Starla kan sampai sekarang Miliaran lah,” ujar Arjana.
Kini persoalan Inara Rusli dan Virgoun terkait peralihan royalti masih bergulir. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR