NOVA.id - Penipuan online dan pencurian online semakin marak dengan kemudahan telekomunikasi masa kini.
Namun, terkadang kita kesulitan melakukan pengaduan dan membiarkan penipuan atau pencurian online terjadi.
Padahal, kita bisa dengan mudah melaporkannya kepada Kominfo melalui situs AduanNomor.id.
Situs ini merupakan situs yang berguna untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penipuan ataupun pencurian lewat telepon seluler.
Sejak dibuka pada Juni 2023, sudah ada 3.250 nomor yang diadukan masyarakat.
Tidak sulit kita bisa menggunakan cara berikut untuk melaporkan nomor penipuan melalui AduanNomor.id.
1. Buka laman AduanNomor.id
2. Klik Laporkan Nomor Seluler
3. Masukkan nomor pelaku penipuan
4. Isi form Kategori Pelaporan dan Biodata Pelapor
5. Tulis kronologi peristiwa dan unggah bukti sebagai pendukung
Jika kesulitan membuat kronologi untuk mengadukan laporan, Sahabat NOVA bisa menggunakan contoh berikut.
Baca Juga: Tanpa Jualan, 5 Cara Menghasilkan Uang dari Facebook dengan Upload Video
Berikut merupakan contoh pembuatan kronologi pengaduan kasus pencurian identitas lewat teknologi Artificial Intelligence.
"Subjek: Laporan Pencurian (Kasus)
[Nama Lengkap]
[Alamat Lengkap Sesuai KTP]
[Kota, Kode Pos]
[Alamat E-mail]
[Nomor Telepon]
[Tanggal]
Kepolisian [Nama Kota]
[Alamat Kepolisian]
[Kota, Kode Pos]
Dengan hormat,
Saya, [Nama], ingin melaporkan tindak pidana pencurian identitas yang telah saya alami.
Saya sangat prihatin dengan situasi ini dan berharap agar pihak kepolisian dapat membantu saya menyelesaikan masalah ini.
Berikut adalah kronologi kejadian pencurian identitas yang saya alami:
[Tanggal dan waktu] - Saya pertama kali menyadari adanya kejanggalan ketika menerima pemberitahuan transaksi keuangan yang tidak saya kenal.
[Deskripsi kejadian] - Saya menelusuri aktivitas keuangan saya dan menemukan beberapa transaksi yang tidak pernah saya lakukan.
Ini termasuk [jelaskan transaksi tersebut secara rinci].
[Tindakan yang telah diambil] - Setelah mengetahui adanya pencurian identitas, saya segera menghubungi penyedia layanan keuangan saya untuk memblokir akun dan melaporkan kejadian ini.
[Bukti yang sudah dikumpulkan] - Saya juga melampirkan bukti-bukti seperti [lampiran transaksi, tangkapan layar, atau surat resmi dari penyedia layanan keuangan].
Saya sangat berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan untuk menangani kasus ini.
Saya siap bekerjasama sepenuhnya dan menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk membantu penyelidikan." (*)
*Sebagian artikel dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR