NOVA.id - Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Lowongan pekerjaan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga sudah berlangsung dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mulai dibuka.
Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dihubungi terpisah menyampaikan, jadwal sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"(Sesuai) Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 halaman 73 dan 74," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Diketahui pendaftaran calon anggota PPS sudah dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 2022 lalu.
Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.
Secara lengkap, berikut informasi terkait jadwal, gaji dan tugas PPS.
Jadwal rekrutmen PPS
Berikut ini jadwal rekrutmen pembentukan PPS sesuai peraturan tersebut:
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember - 22 Desember 2022
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember- 27 Desember 2022
Peneliti administrasi calon anggota PPS: 19 Desember - 29 Desember 2022
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2023 - 4 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 - 13 Januari 2023
Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023 - 17 Januari 2023
Adapun masa kerja PPS yakni mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Lantas, berapakah gaji yang akan didapatkan oleh PPS?
Gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan
Tugas PPS
Terkait tugas PPS apa saja, tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu.
Mengumumkan daftar pemilih sementara;
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:
Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS. (*)
KOMENTAR