1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
2. Tertimpa bencana alam
Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
4. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Aturan Dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Langgar Kena Denda!
Tahapan Mengurus Pindah Memilih
Itulah beberapa hal penting untuk mengurus pindah memilih Pemilu 2024. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR