NOVA.ID - Jelang Pemilu 2024, yuk jangan lupa untuk mengurus pindah memilih, terlebih jika Sahabat NOVA berhalangan tidak di domisili saat hari pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Cara pindah TPS dilakukan sesuai instruksi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah memilih TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat.
Berikut hal-hal penting untuk pindah memilih, mulai dari tahapan, hingga dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan saat datang ke KPU.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pindah Memilih
Sebelum itu, terdapat beberapa catatan yang harus Sahabat NOVA perhatikan saat akan mengurus pindah memilih, yaitu:
Baca Juga: Catat! Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024, Cukup Bawa KTP dan KK
Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya
Bukan hanya KTP-el dan KK, Sahabat NOVA juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya.
Yuk simak, berikut dokumen yang dibutuhkan berdasarkan alasannya.
Pengajuan Maksimal H-30 (15 Januari 2024)
Baca Juga: KPU Gelar Pemilu 2024, Ini 5 Cara Menghadapi Black Campaign dari Bawaslu
1. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi
Dokumen pendukung: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rehabilitasi narkoba
Dokumen pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
3. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Dokumen pendukung: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
4. Pindah domisili
Dokumen pendukung: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru (tidak ada dokumen tambahan lainnya).
5. Bekerja di luar domisili
Dokumen pendukung: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Cara Cek Riwayat Hidup Caleg di Link KPU
Pengajuan Khusus Maksimal H-7 (7 Februari 2024)
1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
2. Tertimpa bencana alam
Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
4. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Aturan Dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Langgar Kena Denda!
Tahapan Mengurus Pindah Memilih
Itulah beberapa hal penting untuk mengurus pindah memilih Pemilu 2024. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR