Untuk cara klaim asuransi banjir mobil, melansir dari laman Allianz.co.id, begini caranya.
1. Pastikan polis dilengkapi proteksi banjir.
2. Segera menghubungi agen asuransi untuk mengurus polis dan memberitahu kronologi bencana banjir.
3. Menyertakan dokumen yang diperlukan untuk syarat administratif agar proses klaim berjalan mulus.
4. Evakuasi kendaraan yang terkena banjir setelah melapor asuransi dan mintalah bantuan untuk evakuasi.
Sebab, jika gegabah, kerusakan mesin akan semakin parah.
5. Jangan sengaja untuk menempatkan kendaraan kita dalam situasi bencana tertentu.
Jika ketahuan ada unsur kesengajaan, klaim akan otomatis tertolak. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR