NOVA.id - Musim hujan mengguyur disejumlah wilayah dan menyebabkan banjir di beberapa titik.
Bagi Sahabat NOVA yang memiliki kediaman di titik rawan banjir, tampaknya perlu memperhatikan asuransi untuk mobil yang kebanjiran.
Sebab, bencana banjir terkadang belum termasuk dalam jaminan asuransi otomotif sehingga klaim akan ditolak.
"Ada beberapa pemegang polis asuransi yang lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan (extended cover) seperti bencana banjir ataupun puting beliung.
Jadi saat mengajukan klaim, bisa saja ditolak," ujar Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astram, L Iwan Pranoto.
Apalagi jik ada unsur kesengajaan kita melintas di genangan yang cukup tinggi, klaim akan otomatis ditolak.
"Untuk pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan.
Cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan apa yang akan di- cover, apakah comprehensive atau total loss only,” tuturnya.
Dirinya juga mengusulkan perluasan jaminan termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, atau bahkan kerugian akibat huru-hara.
“Apakah asuransi akan meng-cover kerugian-kerugian tersebut?
Perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis," ujar Iwan.
Untuk cara klaim asuransi banjir mobil, melansir dari laman Allianz.co.id, begini caranya.
1. Pastikan polis dilengkapi proteksi banjir.
2. Segera menghubungi agen asuransi untuk mengurus polis dan memberitahu kronologi bencana banjir.
3. Menyertakan dokumen yang diperlukan untuk syarat administratif agar proses klaim berjalan mulus.
4. Evakuasi kendaraan yang terkena banjir setelah melapor asuransi dan mintalah bantuan untuk evakuasi.
Sebab, jika gegabah, kerusakan mesin akan semakin parah.
5. Jangan sengaja untuk menempatkan kendaraan kita dalam situasi bencana tertentu.
Jika ketahuan ada unsur kesengajaan, klaim akan otomatis tertolak. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR