NOVA.id - Sahabat NOVA pemilik usaha rumahan makanan?
Usaha makanan, minuman, dan kosmetik kini kembali diimbau Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mendaftarkan izin edar.
Tak sulit loh, mendaftarkan izin edar bisa hanya lewat HP saja!
Jadi tidak perlu repot urus berkas ke kantor BPOM.
Selain itu, izin edar ini memang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas produk olahan yang kita jual.
Bagi pelaku yang ingin memperoleh izin edar, BPOM sudah menyediakan daftar izin edar via online di laman https://e-bpom.pom.go.id.
Ada beberapa usaha yang bisa didaftarkan yakni, pangan, obat, dan kosmetik.
Begini cara mendaftar izin edar BPOM via online:
Daftarkan Usaha
- Buka https://e-bpom.pom.go.id/
- Pilih opsi Registrasi Baru
- Isi formulir pendaftaraan perusaaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penganggung jawab, dan data user - Klik Halaman Selanjutnya
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR