NOVA.id - Sahabat NOVA pemilik usaha rumahan makanan?
Usaha makanan, minuman, dan kosmetik kini kembali diimbau Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mendaftarkan izin edar.
Tak sulit loh, mendaftarkan izin edar bisa hanya lewat HP saja!
Jadi tidak perlu repot urus berkas ke kantor BPOM.
Selain itu, izin edar ini memang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas produk olahan yang kita jual.
Bagi pelaku yang ingin memperoleh izin edar, BPOM sudah menyediakan daftar izin edar via online di laman https://e-bpom.pom.go.id.
Ada beberapa usaha yang bisa didaftarkan yakni, pangan, obat, dan kosmetik.
Begini cara mendaftar izin edar BPOM via online:
Daftarkan Usaha
- Buka https://e-bpom.pom.go.id/
- Pilih opsi Registrasi Baru
- Isi formulir pendaftaraan perusaaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penganggung jawab, dan data user - Klik Halaman Selanjutnya
- Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik Unggah berkas-berkas persyaratan
- Tunggu hasil pemeriksaan. Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan.
Setelah itu, kita bisa mendaftarkan izin edar produk kita.
Baca Juga: Pelangsing hingga Obat Kuat, BPOM Rilis 50 Daftar Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Daftar Izin Edar
- Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang diterima sebelumnya.
- Pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk
- Unggah berkas sesuai persyaratan
- Kirim berkas fisik ke alamat BPOM
- Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
- Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
- Unggah bukti pembayaran
- Tunggu validasi dari pihak BPOM
- Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit
- Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM
- Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Untuk biaya registrasi izin edar BPOM bisa dimulai dengan Rp100.000 per produk.
Lalu untuk obat dan makanan juga mulai Rp100.000 per produk. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR