NOVA.id - Platform pinjaman online (pinjol) peer to peer lending Investree tengah jadi sorotan.
Sebab, Investree diduga gagal bayar uag investasi dari para lender.
Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif terhadap P2P lending Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, sanksi tersebut diberikan karena Investree melanggar ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/01).
Agusman menerangkan OJK tengah mendalami kasus Investree.
OJK juga sudah membahas secara internal terkait kondisi perusahaan dengan pihak terkait.
Hingga kini, OJK mengungkap belum ada pengembalian izin dari Investree.
Jika sanksi belum dipenuhi maka akan ditetapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
"Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga Pencabutan Izin usaha," ujarnya.
Diketahui sejumlah lender juga telah menggugat Investree terkait permasalahan tersebut.
Adapun TWP90 Investree pada 12 Januari 2024 sebesar 12,58%.
Dessy Andiwijaya yang sudah mengikuti platform fintech P2P Lending ini selama 2 tahun mengaku pengembalian dana miliknya bermasalah.
"Jadinya, high risk low return kalau P2P lending.
Saya lebih memilih untuk investasi saham dan reksadana jadinya sekarang," katanya dikutip dari Kontan, Senin (15/01).
Uang investasi senilai Rp164 juta belum kunjung kembali.
"Iya, soalnya sudah hampir 2 tahun tidak dibayar dan saat ditanya hanya dijawab template saja," terangnya.
"Jadi, kapan lunas ya kalau begitu?
Saya pernah dicicil sekali dari Rp 74 juta itu hanya sebanyak Rp 151.000.
Selain itu, bunga yang selama 2 tahun itu setelah dicicil sedikit langsung hilang dari website-nya.
Sangat aneh," ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini pihak Investree belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait masalah tersebut usai dihubungi pihak redaksi. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR