Kompas.com/ Tresno Setiadi
Cara cek TPS Pemilu 2024 secara online
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
- Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Selanjutnya, klik "Pencarian"
- Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Jenis surat suara Pemilu 2024
Pemungutan suara mendatang terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan perincian:
- Presiden dan wakil presiden
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota
Baca Juga: Bukan Cuma KTP, Ini Berkas yang Harus Dibawa Untuk Pindah Memilih Pemilu 2024 ke KPU Sesuai Alasan Pindah
Maka dari itu, pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.
Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat dan wakil rakyat yang akan dipilih oleh masyarakat.
Berikut lima jenis warna surat suara Pemilu 2024:
- Presiden dan wakil presiden: Abu-abu
- DPD RI: Merah
- DPR RI: Kuning
- DPRD Provinsi: Biru
- DPRD Kabupaten/Kota: Hijau (*)
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Baju. Bisa Pakai Sabun Cuci Piring
KOMENTAR