"Penetapan harga baru sudah mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas," jelas Irto.
Melansir dari Kompas.com, berikut rincian harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg di seluruh Indonesia yang berlaku per 1 Februari 2024:
1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)
2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)
3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)
4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)
5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)
6. Jambi (Jambi)
7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)
8. Bengkulu (Bengkulu)
9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)
10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR