NOVA.id - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Ria Ricis baru saja menggugat cerai sang suami.
Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dilayangkan dengan nomor perkara 547/Pdt.g/2024/PA.JS.
Dalam pengajuan perceraian ini terdapat tiga gugatan yang dilayangkan oleh Ria Ricis yakni gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.
Ibu dari Moana ini sudah bulat berpisah dari sang suami meski baru dua tahun menikah.
Humas PA Jaksel, Taslimah, mengungkap permasalahan yang diungkap Ria Ricis belum dijelaskan secara rinci.
"Intinya bahwa penggugat dan tergugat terikat perkawinan dan dalam perkawinan itu terjadi peristiwa tidak secara spesifik dicantumkan dalam gugatan," ujarnya.
Sedangkan di sisi lain, psikolog Bunda Romi mengungkapkan adanya alasan pasangan muda yang mudah berpisah.
Bunda Romi menilai adanya masalah yang buntu tak menemukan jalan keluar di antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.
"Memang ada masalah di dalam keluarganya, mungkin ini pada titik dimana merasa udah tidak bisa ada jalan keluarnya," ujarnya pada Rabu, (31/01).
Baca Juga: Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Tuntut Nafkah Anak dan Hak Asuh Moana!
"Tapi kan intinya kalau di Pengadilan kan pasti nanti ada ditemukan dulu suami sama istri.
Apakah masih bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
"Mungkin karena tidak ada tindak lanjut dari sebuah masalah yang muncul.
Apakah yang satu tidak mau memberikan kesempatan untuk berbicara untuk kemudian menyelesaikan masalah,"
"Yang satu mungkin nunggu, yang satunya lagi juga nunggu, akhirnya tidak ada kesepakatan bagaimana cara memecahkan masalahnya," terangnya.
Ria Ricis juga diketahui sudah menggugat hak asuh anak dalam gugatan cerainya.
"Ria Ricis sudah mendaftar gugatan tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita, melawan Teuku Rushariandi," pungkasnya.
Sidang cerai perdana antara Ria dan Teuku Ryan akan digelar pada 19 Februari 2024 mendatang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR